Menu

Mode Gelap
Suasana Istana Negara Jelang Reshuffle Kabinet 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Daerah · 15 Sep 2025 07:12 WIB ·

Diduga Ilegal! PT. Sri Indah Keruk Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampung Mergung”


 Diduga Ilegal! PT. Sri Indah Keruk Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampung Mergung” Perbesar

 

Diduga Ilegal! PT. Sri Indah Keruk Lahan di Kawasan Hutan Lindung Kampung Mergung

Batam,Wbnnews.com – Senin 15 September 2025 ,Aktivitas pengerukan tanah secara masif kembali mencoreng wajah lingkungan Batam. Diduga tanpa mengantongi izin resmi, PT. Sri Indah terlihat bebas melakukan cut and fill (pengupasan dan pengurukan tanah) di kawasan hutan lindung Kampung Mergung, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pantauan awak media di lapangan, sejumlah mobil dump truck hilir mudik mengangkut tanah dari lokasi tersebut. Kegiatan ini memicu debu pekat yang beterbangan ke permukiman warga sekitar, serta menimbulkan potensi pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan bagi masyarakat Teluk Mata Ikan.

Diduga Tanpa Izin, APH Diduga Tutup Mata

Dari hasil investigasi tim WBNnews.com, aktivitas pengerukan tersebut kuat dugaan tidak dilengkapi dengan dokumen atau izin resmi dari instansi pemerintah yang berwenang. Bahkan, menurut narasumber berinisial MS, seorang nelayan setempat, kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan alat berat serta kendaraan operasional dalam jumlah besar.

“Sudah lama itu, hampir tiap hari truk keluar masuk. Setahu saya, PT Sri Indah itu tidak punya izin resmi dari pemerintah,” ungkap MS saat ditemui di lokasi.

Ironisnya, kegiatan ini berjalan mulus tanpa ada tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas tersebut.

Langgar UU, Terancam Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Tindakan yang dilakukan oleh PT. Sri Indah ini berpotensi kuat melanggar beberapa regulasi penting, di antaranya:

  • Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memanfaatkan ruang tanpa izin dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

  • Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolsek Nongsa: “Akan Kami Selidiki”

Menanggapi persoalan ini, pihak media telah mencoba mengonfirmasi Kapolsek Nongsa melalui pesan singkat WhatsApp. Dalam tanggapannya, Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas pematangan lahan tersebut.

“Nanti akan kita selidiki,” ujar Kapolsek singkat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan atau penyegelan lokasi oleh aparat penegak hukum maupun dinas lingkungan hidup Kota Batam.

Dampak Lingkungan dan Desakan Penindakan

Aktivitas pematangan lahan secara ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerusakan ekologis pada kawasan hutan lindung, namun juga berisiko mengganggu keseimbangan lingkungan sekitar, termasuk aliran air tanah, keanekaragaman hayati, serta kualitas udara yang terus menurun akibat debu dari kendaraan berat.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan dan menindak tegas pelanggaran ini. Keterlibatan oknum, jika terbukti, harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.

Penulis: skm


Redaksi WBNnews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan investigasi lanjutan untuk memastikan transparansi dan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi pihak manapun.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wako Pekanbaru Salurkan Sejumlah Bantuan Dalam Safari Ramadan 1447 H di Tuah Madani

25 Februari 2026 - 14:01 WIB

UMKM SPSI Riau Siap Go Internasional di Festival Melayu Day 2026

7 Januari 2026 - 11:18 WIB

Lurah Sukamaju Sambut Kunjungan Koperasi PNB, Siap Bantu Administrasi

23 Desember 2025 - 19:06 WIB

Investigasi Solar Ilegal Berujung Penyerangan, Enam Jurnalis Laporkan ke Polda Riau

16 November 2025 - 21:29 WIB

Hendra Asman:Tudingan Mangkir Sangat Menyudutkan

15 November 2025 - 19:09 WIB

Nursal Tanjung: Satgas PHK Harus Antisipatif dan Solutif, Bukan Sekadar Pemantau

13 Oktober 2025 - 23:49 WIB

Trending di Pemerintahan