
Jakarta – Dugaan praktik mafia solar ilegal kembali mencuat. Corruption Investigation Committee (CIC) Pusat menuding adanya jaringan kuat yang melibatkan pengusaha lokal dan aparat penegak hukum (APH), sehingga bisnis kotor ini bertahan mulus selama belasan tahun tanpa tersentuh hukum.

“Nama AY sudah belasan tahun bermain sebagai bandar solar ilegal. Ia punya empat kapal yang rutin melakukan distribusi solar tanpa izin di laut. Sementara JN menguasai jalur yang lebih berbahaya, ia disebut sebagai ‘orang dalam’ yang mengurus akses ke oknum APH,” ungkap Cecep Cahyana, Koordinator CIC, Selasa (16/9/2025).

Menurut Cecep, peran mafia solar ini dijalankan secara sistematis. Ay menguasai jalur laut dan darat, sekaligus memastikan aparat tidak bergerak. “Karena itulah bisnis ini aman-aman saja bertahun-tahun,” tegasnya.

CIC menilai praktik solar ilegal tersebut merugikan negara dalam jumlah besar. Solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dijual ke industri dengan harga tinggi. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun karena tidak ada pajak yang dibayarkan.
Cecep menegaskan, mafia solar ilegal telah melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar bagi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin.
Pasal 480 KUHP tentang penadahan bagi pihak yang turut menikmati hasil tindak pidana.
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) apabila terbukti ada keterlibatan aparat yang sengaja membiarkan kerugian keuangan negara.

CIC mendesak Kapolri dan KPK segera turun tangan. “Kalau benar ada oknum aparat yang membekingi mafia solar, maka ini kejahatan besar yang harus dihentikan. Jangan sampai rakyat kecil terus dirampok,” tegas Cecep.
Ismail Ratusimbangan, Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, juga menyoroti serius dugaan keterlibatan oknum. “Jika benar ada aparat yang membekingi mafia solar, itu jelas pengkhianatan. Bukan saja masyarakat yang dirugikan, negara pun ikut dirampok,” ujarnya.
(Is)











