Menu

Mode Gelap
Suasana Istana Negara Jelang Reshuffle Kabinet 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Daerah · 19 Sep 2025 16:00 WIB ·

CIC Bongkar Mafia Solar: AY Kuasai Laut, Diduga Bekingi APH


 CIC Bongkar Mafia Solar: AY Kuasai Laut, Diduga Bekingi APH Perbesar

Jakarta – Dugaan praktik mafia solar ilegal kembali mencuat. Corruption Investigation Committee (CIC) Pusat menuding adanya jaringan kuat yang melibatkan pengusaha lokal dan aparat penegak hukum (APH), sehingga bisnis kotor ini bertahan mulus selama belasan tahun tanpa tersentuh hukum.

“Nama AY sudah belasan tahun bermain sebagai bandar solar ilegal. Ia punya empat kapal yang rutin melakukan distribusi solar tanpa izin di laut. Sementara JN menguasai jalur yang lebih berbahaya, ia disebut sebagai ‘orang dalam’ yang mengurus akses ke oknum APH,” ungkap Cecep Cahyana, Koordinator CIC, Selasa (16/9/2025).

Menurut Cecep, peran mafia solar ini dijalankan secara sistematis. Ay menguasai jalur laut dan darat, sekaligus memastikan aparat tidak bergerak. “Karena itulah bisnis ini aman-aman saja bertahun-tahun,” tegasnya.

CIC menilai praktik solar ilegal tersebut merugikan negara dalam jumlah besar. Solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dijual ke industri dengan harga tinggi. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun karena tidak ada pajak yang dibayarkan.

 

Cecep menegaskan, mafia solar ilegal telah melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

 

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar bagi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin.

 

Pasal 480 KUHP tentang penadahan bagi pihak yang turut menikmati hasil tindak pidana.

 

Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) apabila terbukti ada keterlibatan aparat yang sengaja membiarkan kerugian keuangan negara.

CIC mendesak Kapolri dan KPK segera turun tangan. “Kalau benar ada oknum aparat yang membekingi mafia solar, maka ini kejahatan besar yang harus dihentikan. Jangan sampai rakyat kecil terus dirampok,” tegas Cecep.

 

Ismail Ratusimbangan, Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, juga menyoroti serius dugaan keterlibatan oknum. “Jika benar ada aparat yang membekingi mafia solar, itu jelas pengkhianatan. Bukan saja masyarakat yang dirugikan, negara pun ikut dirampok,” ujarnya.

(Is)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wako Pekanbaru Salurkan Sejumlah Bantuan Dalam Safari Ramadan 1447 H di Tuah Madani

25 Februari 2026 - 14:01 WIB

UMKM SPSI Riau Siap Go Internasional di Festival Melayu Day 2026

7 Januari 2026 - 11:18 WIB

Lurah Sukamaju Sambut Kunjungan Koperasi PNB, Siap Bantu Administrasi

23 Desember 2025 - 19:06 WIB

Investigasi Solar Ilegal Berujung Penyerangan, Enam Jurnalis Laporkan ke Polda Riau

16 November 2025 - 21:29 WIB

Hendra Asman:Tudingan Mangkir Sangat Menyudutkan

15 November 2025 - 19:09 WIB

Nursal Tanjung: Satgas PHK Harus Antisipatif dan Solutif, Bukan Sekadar Pemantau

13 Oktober 2025 - 23:49 WIB

Trending di Pemerintahan